No Nama Peserta K A T P PT H P PK Alasan
1 global prima usaha - 80.731.139.4-331.000 Rp. 549.950.000,00
Rp. 538.330.000,00
Keterangan; harga terkoreksi tanpa PPN 10%I. Menimbang dan Mengingat 1. UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparaur Negeri Sipil - Pasal 23 : pegawai ASN wajib : • Poin d : menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; • poin e: melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab - Pasal 24 : Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2. PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS - Pasal 3 : Setiap PNS Wajib : • Point. 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan atau golongan. • Point 11. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja - Pasal 4 : Setiap PNS dilarang : • Poit 6. : Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanyadengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Dan perlu kami jelaskan atas dasar UU da PP tersebut diatas maka; Pada dokumen penawaran cv. GLOBAL PRIMA USAHA melampirkan tenaga ahli dan tenaga Terampil sbb : 1. 1 orang tenaga ahli tataboga an. Siti nurjanah adalah berstatus PNS aktif 2. 1 orang tenaga Juru Masak an. Mimi Elsa adalah berstatus PNS aktif , dan 3. 1 orang tenaga Juru Masak an. Yuliana Noor SU adalah berstatus Dosen PNS/Dosen itu digaji sebagai pegawai yang melaksanakan tugas negara pada waktu tertentu. Apabila tenaga ahli selain sebagai PNS/Dosen juga sebagai tenaga ahli/bekerja di perusahaan swasta yang bekerja di luar lingkup pekerjaannya sebagai PNS/Dosen, artinya pada saat yang sama mereka meninggalkan tugas kantor yang sudah dibayar oleh negara untuk mencari penghasilan lain. Hal ini sudah bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP. Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 point 7 dan 11, pasal 4 point 6. Dengan demikian atas dasar peraturan diatas maka seharusnya PNS/Dosen dilarang menjadi tenaga ahli/bekerja di perusahaan swasta dan apabila dapat pun maka yang bersangkutan harus memiliki surat keteranagan cuti di luar tanggungan negara/surat pernyataan resmi dari instansi yang bersangkutan yang menyatakan dapat cuti diluar tanggungan negara dari atasan/pimpinanya pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembukaan, pelaksanaan , penutupan Makan minum MTQ ke 45 tingkat provinsi Lampung. Dan dalam hal ini CV. GLOBAL PRIMA USAHA tidak melampirkan surat cuti diluar tanggungan negara tersebut. Dan dalam hal ini CV. GLOBAL PRIMA USAHA memiliki tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipersyaratkan dalam LDK dokumen pengadaan tidak dapat terpenuhi, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Kualifikasi. II. Terhitung berdasarkan Akte pendirian perusahaan No. 4 tanggal 22 september 2014 notaris H. Muhammad Hazil Aima,SH, sampai bulan april 2017 belum pernah memiliki pengalaman kerja di bidang/subbidang apapun, hal ini boleh saja selama kurang dari 3 tahun dan tidak menggugurkan. Akan tetapi hal ini pun menjadi pertimbangan kami dalam hal kualifikasi badan usaha tersebut untuk menjalani suatu pengadaan makan minum dalam hal iven catering acara besar/akbar. III. Laporan Pajak Tahunan tidak terlampir masa untuk tahun 2015 atau 2016 dan pada isian kualifikasi tidak tertuang, untuk itu dapat disimpulkan tidak memiliki laporan pajak tahunan. Kesimpulan: Pada tahapan evaluasi kualifikasi dalam metode pengadaan jasa lainnya sudah merupakan ajang kompetisi antar penyedia yang memasukkan penawaran. Atas keterangan dan penjelasan tersebut diatas khususnya tenaga ahli dan tenaga terampi serta pajak tahunanl, maka pada tahapan evaluasi kualifikasi ini dinyatakan GUGUR untuk CV. GLOBAL PRIMA USAHA.
2 CATERING LIANO - 08.500.843.1-322.000 Rp. 592.160.000,00
Rp. 592.160.000,00
Keterangan; harga terkoreksi tanpa PPN 10%
3 CATERING LIANO - 08.500.843.1-322.000

4 RESTAURANT BUMBU DESA - 08.494.783.7-323.000

5 CV. ZAKY BERSAUDARA - 71.324.637.9-323.000

6 CV. SATRIA RUMPUN HIJAU - 02.232.690.4-323.000

  • A Evaluasi Administrasi
  • T Evaluasi Teknis
  • ST Skor Teknis
  • P Penawaran
  • PT Penawaran Terkoreksi
  • HN Hasil Negosiasi
  • SH Skor Harga
  • SA Skor Akhir
  • K Evaluasi Kualifikasi
  • SK Skor Kualifikasi
  • SB Skor Pembuktian
  • H Evaluasi Harga/Biaya
  • P Pemenang
  • PK Pemenang Berkontrak